Your Ad Here

Wednesday, December 1, 2010

diskriminasi jabatan

entah itu diskriminasi jabatan atau sudah menjurus pada sara? dimana kegiatan-kegiatan pelatihan, seminar , monitoring yang berhubungan dengan kesempatan dan SPPD hanya dikuasai oleh sebagian orang dari daerah tertentu. tidak ada pemerataan kesempatan atau memberikan kesempatan kepada yang berhak. undangan acara yang seharusnya diundang adalah tenaga ahli tertentu, namun yang diberangkatkan tenaga ahli yang lain. hal ini terjadi berulang kali. bagaimana hal ini bisa menciptkan suasan kerja yang baik jika personil di dalamnya saling menjatuhkan dan mebeda-bedakan dari suku ras dll? kinerja hanya dinilai dari seberapa dekat dengan orang-orang berpengauh saja...

Thursday, November 18, 2010

apa kabar pnpm?

ssetelah lama tidak menulis kabar kepada sahabat blogger semua. kangen juga rasanya ingin sekedar menyapa. ditengah kegiatan yang "biasa-biasa" aja, rutinitas acara, rakorwil, rakorprop dan nanti akan segera disusul rakornas di jakarta. kegiatan ini ditujukan bagi pelaku pnpm pisew antara lain konsultan dan tim sekretariat di daerah.
jadi inget semua kegiatan tentang pnpm. ya..pnpm perdesaan dan perkotaan. mereka adalah sesepuhnya program pemberdayaan di indoensia. mereka juga punya kegiatan rutin juga kali. diantaranya pelatihan bagi fasilitator desa atau fasilitator kecamatan. nah, kegiatan ini yang tidak ditemui di pnpm pisew. dari jaman atu sampe amu finish, yang namanya pelatihan bagi fasilitator ya cuma sekali, waktu pembekalan. itu juga dengan porsi yang jauh lebih kecil dari pada pnpm yang lain. kecil dari segi waktu maupun dari segi materi yang diberikan.

 mungkin para juragan yang punya program ini menganggap bahwa para fasilitator yang mendaftar di pnpm pisew ini adalah para fasilitator yang sudah canggih alias hebat bin top markotop sehingga pelatihan pembekalan atau apalah namanya tidak perlu banyak-banyak. cukup kasih dikit saja mereka sudah lancar dan sukses dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

apakaha demikian??jwabnya dalah tidak! fasilitator pnpm pisew mungkin adalah fasilitator hebat, para veteran dari program pemberdayaan yang sudah lebih dulu ada di bumi indonesia. namun apakah itu jaminan bahwa tanggung jawab kewajibannya pasti dilaksankan dengan baik??sekali lagi jawabannya dalah tidak! dilapangan, dalam mendampingi masyarakat mereka malah jadi bos, bahakan raja kecil yang bisa melakukan apa saja. bahkan berbuat seolah-olah ini adalah proyek mereka. tanpa mereka masyarakat tidak bisa apa-apa . akibatnya masyarakat hanya menjadi pelengkap penderita. masyarakat tidak tahu apa hak dan fungsinya dalam program ini. pokoknya asal diberi bantuan pasti masyarakat diam dan terimakasih. begitu kata mereka.

belum lagi ketika kita lihat dilapangan, fasilitator yang seharusnya menjadi ujung tombak pelaksanaan program ini, malah menajdi biang kerok. hal-hal yang seharusnya mereka jaga malah mereka langgar secara berjamaah dan menreka menjadi imamnya. masyarakat tidak sadara bahwa yang mereka "akali" adalah hak mereka sendiri. proyek infrastruktur yang seharusnya bagus dengan nilai 50 juta, malah dikerjakan asal-asalan dan dananya menajdi bancakan rame-rame antar mereka.siapa yang rugi???enggak da yang merasa. karena masyarakat sendiri enggak merasa mempunyai program ini. salah kan masyarkat? bisa ya bisa tidak, karena mereka tidak tahu apa yang seharusnya jadi hak mereka, karena mereka tidak pernah mendapat penjelsan yang utuh. informasi cenderung disembunyikan oleh pendamping mereka demi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
pakaha fasilitator salah? bisa ya bisa tidak. mereka juga manusia biasa yang mencari nafkah. tanpa bekal mental yang benar dan iman yang tebal, mereka akan mudah tergiur oleh gelimanag dana yang besar, yang memang mereka menjadi pusat perputarannya. hanya moral dan keteguhan niat tulus membantu masyarakt yang bisa menolong mereka untuk tidak berbuat curang. moralitas, niat baik, profesionalisme mungkin hanya bisa dibangun dari proses rekrutmen yang benar, pelatihan pembekalan yang proporsional. sehingga ketika mereka terjung kemasyarakat, mereka punya niat berjuang demi kemanusiaan. demi menolong sesamanya agar lebih berdaya. tidak sekedar memanfaatkan peluang demi kepentingan pribadi dengan mengorbankan masyarakat dan berdiri diatas nama pemberantasan kemiskinan.

Wednesday, August 4, 2010

MEKANISME PELAKSANAAN

Mekanisme pelaksanaan PNPM-PISEW yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diuraikan sebagai berikut;

4.1 Tahap Perencanaan (Tn-1)

Kegiatan pada tahap perencanaan mencakup kegiatan perencanaan program untuk 5 (lima) tahun dan penyusunan perencanaan kegiatan tahunan.

4.1.1 Pusat

1) Sosialisasi dan Penandatanganan Dokumen Komitmen Pemerintah Daerah;

2) Pelatihan untuk Pelatih Utama (Training of Master Trainer –TOMT);

3) Diseminasi Kebijakan Perencanaan PNPM-PISEW;

4) Pelatihan untuk Pelatih (Training of Trainer – TOT);

5) Monitoring dan Evaluasi;

6) Rapat Koordinasi Pusat;

7) Promosi Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PSE) Provinsi dan Kabupaten di Pusat.

4.1.2 Provinsi

1) Pembentukan Organisasi Pengelolaan PNPM-PISEW Provinsi dan Persiapan Calon Peserta TOT Pusat ;

2) Persiapan Diseminasi dan Pelatihan Provinsi;

3) Diseminasi dan Pelatihan untuk Kegiatan Perencanaan Program 5 Tahun dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kegiatan Tahunan;

4) Penyusunan Arahan dan Penjabaran Kebijakan PSE Provinsi sesuai RPJMD Provinsi;

5) Penyampaian Arahan Kebijakan PSE Provinsi ke Kabupaten;

6) Penyusunan Arahan dan Penjabaran Program Pembangunan Jangka Menengah PSE Provinsi;

7) Penyampaian Program Pembangunan Jangka Menengah PSE Provinsi ke Kabupaten;

8) Penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan Provinsi ;

9) Penyampaian Rencana Kegiatan Tahunan Provinsi ke Kabupaten;

10) Promosi PSE Kabupaten di Provinsi;

11) Penyusunan Dokumen Promosi PSE Provinsi untuk Kegiatan Promosi di Pusat;

12) Monitoring dan Evaluasi.

4.1.3 Kabupaten

1) Pembentukan Organisasi Pengelolaan PNPM-PISEW Kabupaten dan Persiapan Calon Peserta TOT Pusat;

2) Persiapan Orientasi dan Workshop Kabupaten PNPM-PISEW Kabupaten;

3) Orientasi dan Workshop Kabupaten;

4) Penetapan Visi dan Misi PSE Kabupaten sesuai RPJMD Kabupaten;

5) Persiapan dan Pelaksanaan Lokakarya PSE Kabupaten;

6) Penyusunan Indikator Misi PSE Kabupaten Jangka Menengah;

7) Penyusunan Draft Dokumen Kebijakan PSE Kabupaten Jangka Menengah;

8) Forum Konsultasi I; Kesepakatan Atas Arah Kebijakan PSE Kabupaten Jangka Menengah;

9) Finalisasi Dokumen Kebijakan PSE Kabupaten Jangka Menengah;

10) Penyusunan Profil PSE Kabupaten;

11) Penetapan Strategi dan Program Jangka Menengah PSE Kabupaten;

12) Penetapan dan Delineasi KSK;

13) Penyusunan Dokumen Program Jangka Menengah PSE Kabupaten;

14) Forum Konsultasi II; Kesepakatan atas KSK dan Program Jangka Menengah PSE Kabupaten;

15) Finalisasi Dokumen Program Jangka Menengah PSE Kabupaten;

16) Penetapan Prioritas Kegiatan Jangka Menengah PSE Kabupaten;

17) Sinkronisasi Pelaksanaan Kegiatan dengan PIK Tahun Pertama (T1);

18) Penetapan Rencana Biaya dan Sumber Pembiayaan;

19) Penetapan Prioritas Kegiatan Tahun Pertama (T1);

20) Penyusunan Dokumen Memorandum Program Koordinatif (MPK);

21) Forum Konsultasi III; Kesepakatan atas MPK Tahun Pertama (T1);

22) Finalisasi Dokumen MPK;

23) Penyusunan Dokumen Promosi PSE Kabupaten untuk Kegiatan Promosi di Provinsi dan Pusat;

24) Verifikasi Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

4.1.4 Kecamatan

1) Pembentukan Tim Pokja Kecamatan dan Persiapan Calon Peserta Pelatihan Provinsi;

2) Persiapan Sosialisasi dan Penetapan FD;

3) Sosialisasi dan Pelatihan FD;

4) Penyusunan Draft Profil PSE Kecamatan dan Penentuan KDS;

5) Penyampaian Profil PSE Kecamatan ke Kabupaten Melalui Forum Lokakarya Kabupaten;

6) Finalisasi Profil PSE Kecamatan, Pemantauan Diskusi KDS, Penjaringan Usulan Desa, dan Kecamatan;

7) Perumusan dan Penyusunan Draft Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan;

8) Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan #1; Kesepakatan atas Renstra Kecamatan;

9) Finalisasi Dokumen Renstra Kecamatan;

10) Sinkronisasi Antar Kegiatan dan Sumber Pendanaan;

11) Analisis dan Penetapan Prioritas Kegiatan Jangka Menengah dan Tahun Pertama (T1);

12) Penyusunan Dokumen Program Investasi Kecamatan (PIK) Tahunan;

13) Pra-Musrenbang Kecamatan #2; Kesepakatan atas PIK 5 Tahun dan Tahun Pertama (T1);

14) Finalisasi Dokumen PIK;

15) Penyusunan DED-RAB dan Pemaketan Prasarana Tahun Pertama (T1);

16) Penyusunan Dokumen Resume Rencana Pelaksanaan Tahun Pertama (T1);

17) Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD Kegiatan Tahun Pertama (T1);

18) Penyiapan Bahan Pengadaan Jasa LKD.

4.1.5 Desa

1) Sosialisasi Desa;

2) Penjaringan Aspirasi Masyarakat (melalui diskusi KDS);

3) Finalisasi Usulan Kegiatan Desa;

4) Sosialisasi Hasil Pra-Musrenbang Kecamatan#1 di Desa;

5) Survei Data Analisis Kelayakan dan Dampak Kegiatan;

6) Sosialisasi Hasil Pra-Musrenbang Kecamatan#2 di Desa;

7) Survei dan Investigasi Teknis Sarana dan Prasarana serta Identifikasi LKD;

8) Sosialisasi Hasil Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD di Desa.

4.2 Tahap Pelaksanaan (T1/Tn+1)

Kegiatan pada tahap pelaksanaan mencakup kegiatan pembangunan infrastruktur sesuai dari hasil perencanaan yang telah dilaksanakan dan kegiatan review dokumen perencanaan serta penyusunan desain teknis untuk pembangunan infrastruktur tahun berikutnya.

4.2.1 Pusat

1) Diseminasi Kebijakan Pelaksanaan Program;

2) Pelatihan untuk Pelatih (TOT) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur;

3) Monitoring dan Evaluasi;

4) Rapat Koordinasi Pusat;

5) Promosi PSE Provinsi dan Kabupaten di Pusat.

4.2.2 Provinsi

1) Diseminasi dan Pelatihan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur ;

2) Review Rencana Tahunan PSE Provinsi;

3) Promosi PSE Kabupaten di Provinsi;

4) Penyusunan Dokumen Promosi PSE Provinsi untuk Kegiatan Promosi di Pusat;

5) Monitoring dan Evaluasi.

4.2.3 Kabupaten

1) Orientasi dan Workshop Kabupaten;

2) Pembinaan Pembentukan Panitia Pengadaan dan Finalisasi Dokumen Seleksi LKD;

3) Pembinaan dan Pengendalian Proses Seleksi LKD;

4) Pendampingan Pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (RPPK), dan Pelatihan Administrasi dan Teknis kepada LKD;

5) Pembinaan Pelaksanaan Pencairan Keuangan, Pembangunan Infrastruktur, dan Partisipasi Masyarakat;

6) Evaluasi Pencapaian Tahunan (Tn) PSE Kabupaten serta Penetapan Strategi dan Kegiatan Tahun Berikutnya (Tn+1) PSE Kabupaten;

7) Forum Konsultasi II, Sosialisasi Evaluasi Pencapaian Tahunan (Tn), dan Kesepakatan atas Evaluasi Tahunan (Tn);

8) Dukungan Alokasi Pendanaan Daerah;

9) Kaitan kegiatan KSK dengan Usulan PIK;

10) Pola Pelaksanaan Program Tahun Berikutnya (Tn+1);

11) Penyusunan Draft MPK Tahun Berikutnya (Tn+1);

12) Forum Konsultasi III, Pembahasan dan Kesepakatan Materi MPK Tahun Berikutnya (Tn+1);

13) Kesepakatan atas MPK Tahun Berikutnya (Tn+1);

14) Penyusunan Dokumen Promosi PSE Kabupaten untuk Kegiatan Promosi di Provinsi;

15) Finalisasi Dokumen MPK dan Tata Laksana Tahun Berikutnya (Tn+1);

16) Penyusunan Dokumen Penganggaran.

4.2.4 Kecamatan

1) Sosialisasi Kecamatan;

2) Pembentukan Panitia Seleksi LKD Lingkup Kecamatan dan KSK;

3) Finalisasi Dokumen Seleksi LKD Lingkup Kecamatan dan KSK;

4) Proses Seleksi LKD Lingkup Kecamatan dan KSK;

5) Penetapan LKD Terpilih Lingkup Kecamatan dan KSK;

6) Penandatanganan Kontrak (Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan – SP3) lingkup kecamatan dan KSK;

7) Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (RPPK);

8) Pelatihan Administrasi dan Teknis LKD;

9) Supervisi Pelaksanaan Langsung: Teknis Konstruksi, Tahapan Pembayaran, dan Sertifikasi Bulanan;

10) Evaluasi Renstra Kecamatan dan Pelaksanaan Fisik Tahunan;

11) Proses Penyusunan PIK Tahun Berikutnya (Tn+1);

12) Penyusunan Draft PIK Tahun Berikutnya (Tn+1);

13) Pra-Musrenbang Kecamatan, Pembahasan PIK Tahun Berikutnya (Tn+1) dan Kesepakatan atas PIK Tahun Berikutnya (Tn+1);

14) Serah Terima dari LKD ke PPK;

15) Penyusunan DED, RAB, dan OM, serta Rencana Pemaketan Kegiatan;

16) Konfirmasi Hasil Investigasi Teknis dan Verifikasi Hasil Identifikasi Kemampuan LKD;

17) Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD Kegiatan Tahun Berikutnya (Tn+1);

18) Penyusunan Bahan Pengadaan Jasa LKD.

4.2.5 Desa

1) Sosialisasi Desa;

2) Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Fisik dan On the Job Training (OJT);

3) Pembentukan KPP;

4) Pelatihan KPP;

5) Serah Terima Prasarana dari Pemda ke Desa dan Masyarakat (KPP);

6) Sosialisasi Hasil Pra-Musrenbang Kecamatan di Desa;

7) Survei dan Investigasi Teknis Sarana dan Prasarana serta Identifikasi LKD;

8) Penunjukan Wakil Desa dan KDS dalam Forum Kesepakatan Paket dan Calon LKD;

9) Sosialisasi Hasil Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD di Desa.

4.3 Publikasi

Publikasi dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang gambaran kegiatan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan PNPM-PISEW kepada publik (public campaign) yang tercakup dalam keseluruhan tahapan, dilakukan dalam bentuk forum, media cetak dan elektronik, dan sebagainya.

4.4 Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-PISEW memiliki sistem pemantauan dan evaluasi internal dan eksternal. Proses pemantauan dan evaluasi ini dilakukan mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga tahap penyiapan keberlanjutan program. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ini dilakukan untuk menghindari kegagalan kegiatan dengan melakukan kontrol kesesuaian penggunaan sumberdaya, pilihan cara, dan menjaga kinerja antar pihak yang terkait.

4.4.1 Pemantauan

1) Pemantauan Internal

Tingkatan

Cakupan Kegiatan

Pusat

§ Pengelolaan dan pengendalian pelaksanaan program di setiap tingkatan

§ Pencapaian indikator pelaksanaan kegiatan

§ Pencapaian indikator keberhasilan

§ Keberhasilan pelaksanaan kegiatan pengguliran dana Kredit Mikro Perdesaan

§ Dukungan pelatihan, bantuan teknis dan public campaign

Provinsi

§ Pengendalian pelaksanaan program di tingkat kabupaten

§ Pencapaian kebijakan PSE Provinsi

§ Efektivitas kelembagaan promosi KSK

Kabupaten

§ Pengendalian pelaksanaan program di tingkat kecamatan dan desa

§ Pencapaian kebijakan dan sasaran PSE Kabupaten

§ Penilaian kegiatan tahunan KSK dan MPK

§ Efektifitas dokumen perencanaan PSE Kabupaten dan Renstra Kecamatan

Tingkatan

Cakupan Kegiatan

Kecamatan

§ Koordinasi pelaksanaan kegiatan program antar desa

§ Proses partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan

§ Penilaian kegiatan tahunan PIK

§ Penilaian kegiatan tahunan Kredit Mikro Perdesaan

§ Kelembagaan LPKM, KDS, LKD, dan KPP

§ Tingkat keswadayaan masyarakat

Desa

§ Koordinasi pelaksanaan kegiatan program di desa

§ Usulan kegiatan masyarakat melalui KDS

§ Pelaksanaan pengaadaan jasa LKD

§ Pelaksanaan fisik konstruksi oleh LKD

§ Kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan hasil prasarana

2) Pemantauan Eksternal

Pemantauan eksternal sebagai sarana untuk melakukan kontrol, sehingga diharapkan dapat diperoleh input bagi perbaikan PNPM-PISEW dari pihak-pihak yang berada di luar struktur organisasi pengelolaan program. Pemantauan ini dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, media masa, lembaga swasta, dan lain-lain.

4.4.2 Evaluasi

1) Evaluasi Internal

Kegiatan evaluasi dilakukan oleh Tim Koordinasi PNPM-PISEW mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, sampai dengan Pokja Kecamatan dan desa, untuk melihat sejauh mana keluaran kegiatan memberikan hasil, manfaat, dan dampak atas tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam program.

2) Evaluasi Eksternal

Kegiatan evaluasi program yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar pengelola PNPM-PISEW. Kegiatan ini merupakan sarana untuk mengetahui sejauh mana program dapat memberikan hasil, manfaat, dan dampak kepada masyarakat dari perspektif pihak-pihak pengelolanya.

4.4.3 Pelaporan

Kegiatan pelaporan dibuat mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke pusat. Pelaporan dilakukan baik secara rutin maupun berkala.

4.5 Pemanfaatan dan Keberlanjutan

4.5.1 Pemanfaatan

Pemanfaatan yang dimaksudkan dalam PNPM-PISEW terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu: i) pemanfaatan terhadap dokumen perencanaan yang telah disusun, dan ii) pemanfaatan terhadap infrastruktur yang sudah dibangun.

Dokumen perencanaan yang telah disusun di atas diharapkan dapat diinternalisasikan ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur yang sudah dibangun diharapkan dapat dilakukan oleh KPP pasca pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik.

4.5.2 Keberlanjutan

Kegiatan-kegiatan program diharapkan dapat terus dikembangkan lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan masyarakat meskipun dukungan PNPM-PISEW telah berakhir. Maksud utama dari kegiatan ini pada intinya adalah mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VPENDANAAN

5.1 Sumber Dana

Sumber dana berasal dari pemerintah (Rupiah Murni APBN, Pinjaman Luar Negeri, dan APBD) dan masyarakat (swasta dan swadaya masyarakat).

5.2 Pengelolaan Dana

Pengelolaan dari masing-masing sumber dana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Panduan Pelaksanaan.

5.3 Penyaluran Dana

Penyaluran dan pencairan dana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerima Manfaat

Penerima manfaat (beneficiaries) dari PNPM-PISEW diharapkan dapat mencakup:

1) Masyarakat Desa secara umum;

2) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), seperti karang taruna, kelompok Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan KUM seperti kelompok tani dan kelompok lainnya yang mempunyai potensi usaha di desa;

3) Pemerintah daerah kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa terkait.

1.4. Komponen

1.4.1. Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan Skala Kecil

Pembangunan infrastruktur dasar perdesaan skala kecil yang dimaksud, terbagi atas 6 (enam) kategori sebagai berikut :

1) Infrastruktur Transportasi

Termasuk di dalamnya adalah jalan, jembatan, tambatan perahu, dan komponen terkait;

2) Peningkatan Produksi Pertanian

Termasuk di dalamnya adalah irigasi tersier;

3) Peningkatan Pemasaran Pertanian

Termasuk di dalamnya adalah pasar desa, gudang produksi, dan lantai jemur;

4) Air Bersih dan Sanitasi Lingkungan

Untuk Air Bersih, termasuk di dalamnya adalah perpipaan, bak penampungan air bersih, sumur pompa tangan, dan hidran umum; sedangkan untuk Sanitasi, termasuk di dalamnya adalah kamar mandi umum (prasarana mandi, cuci, dan kakus – MCK) dan drainase;

5) Pendidikan

Termasuk di dalamnya adalah :

a) Rehabilitasi gedung sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, termasuk fasilitas pendukung seperti kamar mandi/water closet (WC);

b) Pengadaan sarana pendukung kelas seperti meja belajar, kursi, dan papan tulis, tetapi tidak termasuk buku-buku pelajaran sekolah;

6) Kesehatan

Termasuk di dalamnya adalah :

a) Rehabilitasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) (perawatan dan non perawatan);

b) Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu);

c) Pembangunan dan Rehabilitasi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes);

d) Pembangunan dan Rehabilitasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Obat-obatan dan peralatan medis (medical equipment) tidak termasuk dalam komponen kesehatan untuk dibiayai melalui PNPM-PISEW.

1.4.2. Proyek Pilot Kredit Mikro Perdesaan

Kredit Mikro Perdesaan ditujukan untuk memperkuat dan mempercepat pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan, yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai pada Tahun Anggaran (TA) 2010 dalam bentuk proyek pilot (pilot project). Untuk itu perlu dipersiapkan organisasi dan tata laksana terkait di TA 2009.

1.4.3 Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Lokal, Fasilitator, dan Masyarakat

Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah lokal, fasilitator, dan masyarakat tersebut dilakukan melalui :

· Workshop/seminar dan forum diskusi;

· Pelatihan (training).

1.5. Lokasi PNPM-PISEW

Lokasi PNPM-PISEW ditetapkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri yang meliputi 9 Provinsi, 32 Kabupaten, 237 Kecamatan seperti dapat dilihat pada Tabel 1.1 di berikut ini :


BAB II

STRATEGI DAN PRINSIP DASAR

2.1 Strategi

1) Sinkronisasi antara kebijakan umum dan program pembangunan daerah dilaksanakan pada tahap perencanaan yang terwujud dalam Kesepakatan Prioritas Kebijakan Bidang Sosial dan Ekonomi Kabupaten sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan yang partisipatif dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat.

2) Pengurangan kesenjangan antarwilayah dilakukan melalui penetapan dan pengembangan KSK.

3) Penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sosial ekonomi dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan, sampai dengan tahap evaluasi. Penguatan dilakukan dengan pendekatan kemitraan yang melibatkan seluruh pelaku pembangunan (stakeholders) melalui serangkaian pelatihan dan pendampingan (technical assistances).

4) Penguatan jaringan antar pelaku pembangunan dilakukan dengan membangun kepedulian dan pelibatan aktif dari masyarakat pelaku pembangunan melalui serangkaian workshop/seminar dan forum diskusi.

5) Perencanaan pembangunan wilayah yang terintegrasi (integrated regional planning), dimana berbagai kepentingan dari berbagai sektor dapat dengan optimal terakomodasi, melalui pendampingan, workshop/seminar, dan forum diskusi.

2.2 Prinsip Dasar

1) Transparan dan akuntabel

Pengelolaan/manajemen pada setiap unit terkait dengan pelaksanaan PNPM-PISEW, baik unit pengelolaan pada pemerintah daerah maupun masyarakat (LKD), dilakukan dengan terbuka (transparan) dalam proses pengambilan keputusan pada setiap forum diskusi.

Pada akhirnya setiap pengelolaan dan keputusan tersebut, termasuk oleh masyarakat (LKD), yang kemudian dilaksanakan, harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Demokratis

Proses pengambilan keputusan diarahkan untuk dilakukan melalui prinsip-prinsip demokrasi. Musyawarah untuk mencapai mufakat dilakukan dengan memperhatikan keterwakilan para pihak. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) oleh wakil-wakil para pihak secara proporsional.

3) Partisipatif

Partisipasi masyarakat dilakukan pada setiap tahapan proses pembangunan. Penguatan partisipasi masyarakat dilakukan oleh fasilitator melalui pendampingan sehingga para fasilitator perlu secara arif mendorong peran aktif masyarakat dan menjaga agar proses pendampingan tidak sampai ke tahap intervensi dimana peran masyarakat tergantikan oleh fasilitator.

Aparatur pemerintah daerah perlu menjaga keberlanjutan proses pelibatan aktif masyarakat dan melembagakan (institutionalization) proses tersebut dalam proses pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Kesetaraan gender

Prinsip kesetaraan gender dimana laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat di setiap tahapan kegiatan harus dijamin pelaksanaannya oleh masing-masing penanggung jawab kegiatan di setiap tingkat pemerintahan daerah. Namun demikian penerapan prinsip ini perlu dilakukan dengan arif dan tidak diterjemahkan secara sempit, terbatas pada proporsi keterlibatan perempuan.

5) Kolaboratif

Pelaksanaaan PNPM-PISEW diarahkan untuk berkolaborasi, selain dengan program pembangunan sektor daerah juga dengan program-program sejenis lainnya dalam satu kerangka tujuan, yaitu pembangunan wilayah (regional development).

6) Berkelanjutan

Penyusunan kegiatan dalam PNPM-PISEW harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup sehingga tujuan kegiatan secara jangka panjang dan berkelanjutan dapat tercapai secara optimal. Selain itu proses penyusunan desain kegiatan perlu memperhatikan tahap pasca pelaksanaan, meliputi kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan (operation and maintenance (OM)), termasuk organisasi pelaksana OM tersebut.

BAB III

ORGANISASI

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat–PISEW memiliki beberapa komponen kegiatan yang merupakan sebagian dari tugas pokok dan fungsi beberapa institusi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, sehingga organisasi pelaksana PNPM-PISEW mengandung unsur-unsur instansi pemerintah terkait tersebut. Selain itu, memperhatikan prinsip dasar partisipatif, terdapat juga unsur masyarakat dalam organisasi PNPM-PISEW, terutama dalam organisasi tingkat unit pelaksana.

Dalam pelaksanaan program ini, Pemerintah melalui fasilitator/konsultan memberikan bantuan teknis kepada masyarakat dan daerah.

Secara umum, seperti tergambar pada Gambar­­­­ 3.1, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi memberikan pembinaan dalam bentuk kegiatan supervisi dan pemantauan, sedangkan Pemerintah Kabupaten melakukan pengelolaan dan pengendalian. Pada akhirnya, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, dengan masyarakat yang berpartisipasi aktif, bersama-sama melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan.

3.1 Pusat

3.1.1 Tim Koordinasi

Tim Koordinasi Pengelolaan PNPM-PISEW Tingkat Pusat (disingkat Tim Koordinasi PNPM-PISEW Pusat) terdiri dari unsur-unsur Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam struktur organisasi PNPM-PISEW, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bertindak selaku koordinator (Coordinating Agency).

3.1.2 Sekretariat PNPM-PISEW Nasional

Tim Koordinasi PNPM-PISEW Pusat membentuk Sekretariat PNPM-PISEW Nasional yang berkedudukan di Bappenas. Anggota Sekretariat PNPM-PISEW Nasional berasal dari beberapa pejabat instansi anggota Tim Koordinasi PNPM-PISEW Pusat.

Sekretariat PNPM-PISEW Nasional memiliki tim konsultan yang membantu sekretariat dalam memberikan dukungan kepada Tim Koordinasi PNPM-PISEW Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten melalui bantuan koordinasi dan teknis. Konsultan tersebut kemudian dikenal dengan Konsultan Pendukung Tim Koordinasi Pusat (KPTKP).

3.1.3 Executing Agency

Executing Agency PNPM-PISEW adalah Direktorat Jenderal Cipta Karya (Ditjen Cipta Karya) Departemen Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program.


3.1.4 Project Management Unit (PMU) dan Project Implementation Unit (PIU)

Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum selaku Executing Agency membentuk PMU. Dalam melaksanakan fungsinya, PMU dibantu oleh tiga PIU yang masing-masing berkedudukan di Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD), serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Departemen Dalam Negeri.

Project Management Unit (PMU) dan Project Implementation Unit (PIU), masing-masing memiliki tim konsultan yang membantu pelaksanaan tupoksi PMU dan PIU dalam memberikan bantuan koordinasi dan teknis kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Masyarakat yang terdiri dari : (i) Konsultan Manajemen dan Advisori Pusat (KMAP), dan (ii) Konsultan Manajemen dan Advisori Wilayah (KMAW). Khusus untuk PIU di Ditjen PMD, Departemen Dalam Negeri akan dibantu oleh Konsultan Pelatihan dan Public Campaign.

Departemen terkait sesuai dengan tupoksinya, dapat melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan tim koordinasi di daerah terkait dengan teknis pelaksanaan komponen-komponen dalam PNPM-PISEW.

3.2 Provinsi

3.2.1 Tim Koordinasi

Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi sebagai Ketua Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi. Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi beranggotakan :

§ Asisten Sekretariat Pemerintah Provinsi Bidang Ekonomi dan Pembangunan;

§ Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat;

§ Dinas Pekerjaan Umum;

§ Dinas Pertanian;

§ Dinas Kesehatan;

§ Dinas Pendidikan;

§ Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan;

§ Badan/Dinas/Kantor terkait.

3.2.2 Sekretariat PNPM-PISEW Provinsi

Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi membentuk Sekretariat PNPM-PISEW Provinsi yang berkedudukan di Bappeda Provinsi dengan keanggotaan terdiri dari pejabat/staf yang mewakili instansi anggota Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi.

Sekretariat PNPM-PISEW Provinsi memiliki tim konsultan yang membantu sekretariat dalam memberikan bantuan kepada Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa, serta masyarakat melalui bantuan koordinasi dan teknis. Tim konsultan tersebut terdiri dari: (i) Konsultan Manajemen Provinsi (KMP), dan (ii) Konsultan Manajemen Teknik (KMT).

3.3 Kabupaten

3.3.1 Tim Koordinasi

Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan Kepala Bappeda Kabupaten sebagai Ketua Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten. Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten beranggotakan :

§ Asisten Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bidang Ekonomi dan Pembangunan;

§ Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat;

§ Dinas Pekerjaan Umum;

§ Dinas Pertanian;

§ Dinas Kesehatan;

§ Dinas Pendidikan;

§ Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);

§ Camat;

§ Badan/Dinas/Kantor terkait.

3.3.2 Sekretariat PNPM-PISEW Kabupaten

Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten membentuk Sekretariat PNPM-PISEW Kabupaten yang berkedudukan di Bappeda Kabupaten dengan keanggotaan terdiri dari pejabat/staf yang mewakili instansi anggota Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten.

Sekretariat PNPM-PISEW Kabupaten memiliki Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) yang membantu sekretariat dalam memberikan bantuan kepada Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa, serta Masyarakat melalui bantuan koordinasi dan teknis.

3.3.3 Satuan Kerja (Satker) Kabupaten

Satuan Kerja (Satker) meliputi:

§ Kepala Satker;

§ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten dan PPK Kecamatan;

§ Bendahara;

§ Penguji Surat Perintah Pembayaran (SPP)/Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM)

Untuk pengelolaan pembangunan infrastruktur PNPM-PISEW dibentuk Satker yang personilnya diusulkan oleh Bupati dan berasal dari Dinas Ke-Ciptakarya-an di Kabupaten dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

Selanjutnya, dalam pengelolaan Kredit Mikro Perdesaan dibentuk Satker yang personilnya diusulkan oleh Bupati dan berasal dari Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

3.4 Kecamatan

3.4.1 Kelompok Kerja (Pokja) Kecamatan

Di kecamatan dibentuk Pokja Kecamatan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati yang terdiri dari Camat sebagai ketua dan keanggotaannya meliputi perwakilan dari instansi terkait di kecamatan, Kepala Desa (Kades) dan/atau perwakilan desa, perwakilan dari kelompok perempuan, dan perwakilan dari LKD setempat. Pokja Kecamatan akan memperoleh bantuan teknis dari PIU Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum melalui KMT oleh Tim Teknis Lapangan (TTL) yang terdiri dari Fasilitator Kecamatan (FK) dan Tenaga Teknis Lapangan (Ttl).

3.4.2 Lembaga Pemberdayaan Kredit Mikro (LPKM)

Pada kecamatan terpilih di tiap-tiap kabupaten akan diseleksi lembaga-lembaga pemberdayaan yang terkait dengan kredit mikro sebagai pelaksana kegiatan proyek pilot Kredit Mikro Perdesaan. Pada kecamatan terpilih yang belum memiliki lembaga pemberdayaan yang terkait dengan kredit mikro, akan dibentuk LPKM.

Lembaga tersebut akan mendapat bantuan teknis dari PIU Ditjen PMD Departemen Dalam Negeri melalui Konsultan Kredit Mikro (KKM) oleh Fasilitator Kredit Mikro (FKM).

Kriteria dan mekanisme pemilihan serta pembentukan LPKM akan ditentukan kemudian.

3.5 Desa

Kepala Desa (Kades) memfasilitasi pembentukan KDS pada tahap perencanaan, mengkoordinasikan LKD pada tahap pelaksanaan, serta memfasilitasi pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) pada tahap pasca pelaksanaan. Kepala Desa akan memperoleh dukungan teknis dari Pemerintah Kabupaten melalui Fasilitator Desa (FD).

Pada desa yang kecamatannya menjadi proyek pilot Kredit Mikro Perdesaan, pelaksanaannya melibatkan KUM yang menjadi sasaran penerima manfaat.

3.6 Masyarakat

3.6.1. Kelompok Diskusi Sektor (KDS)

Kelompok Diskusi Sektor (KDS) dibentuk berdasarkan potensi unggulan dan kondisi geografis hamparan kecamatan. Kelompok Diskusi Sektor (KDS) dapat meliputi hanya satu desa atau lebih dari satu desa. Pembentukan KDS dilakukan oleh Pokja Kecamatan dan TTL setelah terlebih dahulu melakukan analisa potensi unggulan dan kondisi geografis kecamatan.

3.6.2. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah lembaga kemasyarakatan yang sudah ada dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa dan pemerintahan desa, seperti Kelompok Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A), Karang Taruna, PKK, Remaja Masjid, Remaja Gereja, dan sebagainya. Setiap LKD harus mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris, Tenaga Teknis, dan anggota. Organisasi tersebut terdiri dari 5 orang anggota dengan minimal satu anggotanya adalah perempuan dan/atau perwakilan dari unsur minoritas di desa.

3.6.3. Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)

Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) adalah organisasi masyarakat desa yang memanfaatkan dan memelihara hasil-hasil kegiatan pembangunan prasarana di wilayahnya. Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dibentuk melalui musyawarah desa yang difasilitasi oleh FK dan Fasilitator Desa (FD), dan disahkan oleh Kades.

3.6.4 Kelompok Usaha Mikro (KUM)

Kelompok Usaha Mikro (KUM) adalah kelompok usaha mikro masyarakat yang ada di perdesaan dan memenuhi kriteria kelayakan usaha serta mampu membangun dana bersama dalam kelompok.


 

Followers

PNPM PISEW Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template