Your Ad Here

Friday, January 29, 2010

Proses Penetapan KSK

Proses penetapan KSK juga menggunakan pedoman dan panduan yang telah terbit sebelumnya, yaitu:  a. Persiapan   b. Pengumpulan data  c. Analisis data  d. Penetapan prioritas komoditas unggulan  e. Penetapan ekonomi basis  f. Penetapan KSK   

Dalam pengembangan KSK langkah di atas ditindaklanjuti dengan tahapan berikut. a. Penyusunan kerangka ekonomi kabupaten  b. Penyusunan kerangka ekonomi KSK  c. Penyusunan program indikatif  d. Penyusunan kegiatan  e. Penetapan memorandum koordinatif.

Wednesday, January 27, 2010

Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)

KPP adalah organisasi yang terdiri dari unsur masyarakat desa yang melaksanakan dan memanfaatkan kegiatan pembangunan prasarana di wilayahnya. KPP dibentuk dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh FK. KPP disahkan oleh Kepala Desa atas sepengetahuan Camat.
Tugas Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)

Menyusun rencana kegiatan dan anggaran pemanfaatan dan pemeliharaan bersama-sama dengan FK, yang dituangkan dalam laporan perencanaan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur;
Mengendalikan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur sesuai prinsip pengelolaan PISEW.
Mengelola kontribusi dari pengguna serta bantuan pihak lain yang tidak mengikat dalam rangka mendukung pemeliharaan aset infrastruktur.
Menyampaikan laporan perkembangan fisik infrastruktur dalam musyawarah desa.

lembaga kemasyarakatan desa

Dalam PNPM PISEW ada enam kategori kegiatan pembangunan infrastruktur skala kecil yang secara langsung dilaksanakan oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD ), yaitu:

1. Infrastruktur Transportasi, yaitu pembangunan jalan, jembatan, tambatan perahu, dan komponen terkait.
2. Peningkatan Produksi Pertanian, yaitu pembangunan irigasi tersier.
3. Peningkatan Pemasaran Pertanian, yaitu pembangunan pasar, gudang produksi, dan lantai jemur.
4. Air Bersih dan Sanitasi, yaitu pembangunan sanitasi lingkungan (MCK) dan air bersih (perpipaan, bak penampungan air bersih, sumur pompa tangan, hidran umum).
5. Pendidikan, yaitu rehabilitasi gedung sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), termasuk fasilitas pendukung seperti kamar mandi/WC serta pengadaan sarana pendukung kelas seperti meja belajar, kursi, dan papan tulis, tapi tidak termasuk buku-buku pelajaran sekolah.
6. Kesehatan, yaitu rehabilitasi Puskesmas (perawatan dan non-perawatan) serta pembangunan dan rehabilitasi Puskesmas Pembantu.
 

Followers

PNPM PISEW Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template