Your Ad Here

Wednesday, August 4, 2010

MEKANISME PELAKSANAAN

Mekanisme pelaksanaan PNPM-PISEW yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diuraikan sebagai berikut;

4.1 Tahap Perencanaan (Tn-1)

Kegiatan pada tahap perencanaan mencakup kegiatan perencanaan program untuk 5 (lima) tahun dan penyusunan perencanaan kegiatan tahunan.

4.1.1 Pusat

1) Sosialisasi dan Penandatanganan Dokumen Komitmen Pemerintah Daerah;

2) Pelatihan untuk Pelatih Utama (Training of Master Trainer –TOMT);

3) Diseminasi Kebijakan Perencanaan PNPM-PISEW;

4) Pelatihan untuk Pelatih (Training of Trainer – TOT);

5) Monitoring dan Evaluasi;

6) Rapat Koordinasi Pusat;

7) Promosi Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PSE) Provinsi dan Kabupaten di Pusat.

4.1.2 Provinsi

1) Pembentukan Organisasi Pengelolaan PNPM-PISEW Provinsi dan Persiapan Calon Peserta TOT Pusat ;

2) Persiapan Diseminasi dan Pelatihan Provinsi;

3) Diseminasi dan Pelatihan untuk Kegiatan Perencanaan Program 5 Tahun dan Penyusunan Dokumen Perencanaan Kegiatan Tahunan;

4) Penyusunan Arahan dan Penjabaran Kebijakan PSE Provinsi sesuai RPJMD Provinsi;

5) Penyampaian Arahan Kebijakan PSE Provinsi ke Kabupaten;

6) Penyusunan Arahan dan Penjabaran Program Pembangunan Jangka Menengah PSE Provinsi;

7) Penyampaian Program Pembangunan Jangka Menengah PSE Provinsi ke Kabupaten;

8) Penyusunan Rencana Kegiatan Tahunan Provinsi ;

9) Penyampaian Rencana Kegiatan Tahunan Provinsi ke Kabupaten;

10) Promosi PSE Kabupaten di Provinsi;

11) Penyusunan Dokumen Promosi PSE Provinsi untuk Kegiatan Promosi di Pusat;

12) Monitoring dan Evaluasi.

4.1.3 Kabupaten

1) Pembentukan Organisasi Pengelolaan PNPM-PISEW Kabupaten dan Persiapan Calon Peserta TOT Pusat;

2) Persiapan Orientasi dan Workshop Kabupaten PNPM-PISEW Kabupaten;

3) Orientasi dan Workshop Kabupaten;

4) Penetapan Visi dan Misi PSE Kabupaten sesuai RPJMD Kabupaten;

5) Persiapan dan Pelaksanaan Lokakarya PSE Kabupaten;

6) Penyusunan Indikator Misi PSE Kabupaten Jangka Menengah;

7) Penyusunan Draft Dokumen Kebijakan PSE Kabupaten Jangka Menengah;

8) Forum Konsultasi I; Kesepakatan Atas Arah Kebijakan PSE Kabupaten Jangka Menengah;

9) Finalisasi Dokumen Kebijakan PSE Kabupaten Jangka Menengah;

10) Penyusunan Profil PSE Kabupaten;

11) Penetapan Strategi dan Program Jangka Menengah PSE Kabupaten;

12) Penetapan dan Delineasi KSK;

13) Penyusunan Dokumen Program Jangka Menengah PSE Kabupaten;

14) Forum Konsultasi II; Kesepakatan atas KSK dan Program Jangka Menengah PSE Kabupaten;

15) Finalisasi Dokumen Program Jangka Menengah PSE Kabupaten;

16) Penetapan Prioritas Kegiatan Jangka Menengah PSE Kabupaten;

17) Sinkronisasi Pelaksanaan Kegiatan dengan PIK Tahun Pertama (T1);

18) Penetapan Rencana Biaya dan Sumber Pembiayaan;

19) Penetapan Prioritas Kegiatan Tahun Pertama (T1);

20) Penyusunan Dokumen Memorandum Program Koordinatif (MPK);

21) Forum Konsultasi III; Kesepakatan atas MPK Tahun Pertama (T1);

22) Finalisasi Dokumen MPK;

23) Penyusunan Dokumen Promosi PSE Kabupaten untuk Kegiatan Promosi di Provinsi dan Pusat;

24) Verifikasi Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

4.1.4 Kecamatan

1) Pembentukan Tim Pokja Kecamatan dan Persiapan Calon Peserta Pelatihan Provinsi;

2) Persiapan Sosialisasi dan Penetapan FD;

3) Sosialisasi dan Pelatihan FD;

4) Penyusunan Draft Profil PSE Kecamatan dan Penentuan KDS;

5) Penyampaian Profil PSE Kecamatan ke Kabupaten Melalui Forum Lokakarya Kabupaten;

6) Finalisasi Profil PSE Kecamatan, Pemantauan Diskusi KDS, Penjaringan Usulan Desa, dan Kecamatan;

7) Perumusan dan Penyusunan Draft Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan;

8) Pra-Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan #1; Kesepakatan atas Renstra Kecamatan;

9) Finalisasi Dokumen Renstra Kecamatan;

10) Sinkronisasi Antar Kegiatan dan Sumber Pendanaan;

11) Analisis dan Penetapan Prioritas Kegiatan Jangka Menengah dan Tahun Pertama (T1);

12) Penyusunan Dokumen Program Investasi Kecamatan (PIK) Tahunan;

13) Pra-Musrenbang Kecamatan #2; Kesepakatan atas PIK 5 Tahun dan Tahun Pertama (T1);

14) Finalisasi Dokumen PIK;

15) Penyusunan DED-RAB dan Pemaketan Prasarana Tahun Pertama (T1);

16) Penyusunan Dokumen Resume Rencana Pelaksanaan Tahun Pertama (T1);

17) Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD Kegiatan Tahun Pertama (T1);

18) Penyiapan Bahan Pengadaan Jasa LKD.

4.1.5 Desa

1) Sosialisasi Desa;

2) Penjaringan Aspirasi Masyarakat (melalui diskusi KDS);

3) Finalisasi Usulan Kegiatan Desa;

4) Sosialisasi Hasil Pra-Musrenbang Kecamatan#1 di Desa;

5) Survei Data Analisis Kelayakan dan Dampak Kegiatan;

6) Sosialisasi Hasil Pra-Musrenbang Kecamatan#2 di Desa;

7) Survei dan Investigasi Teknis Sarana dan Prasarana serta Identifikasi LKD;

8) Sosialisasi Hasil Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD di Desa.

4.2 Tahap Pelaksanaan (T1/Tn+1)

Kegiatan pada tahap pelaksanaan mencakup kegiatan pembangunan infrastruktur sesuai dari hasil perencanaan yang telah dilaksanakan dan kegiatan review dokumen perencanaan serta penyusunan desain teknis untuk pembangunan infrastruktur tahun berikutnya.

4.2.1 Pusat

1) Diseminasi Kebijakan Pelaksanaan Program;

2) Pelatihan untuk Pelatih (TOT) Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur;

3) Monitoring dan Evaluasi;

4) Rapat Koordinasi Pusat;

5) Promosi PSE Provinsi dan Kabupaten di Pusat.

4.2.2 Provinsi

1) Diseminasi dan Pelatihan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur ;

2) Review Rencana Tahunan PSE Provinsi;

3) Promosi PSE Kabupaten di Provinsi;

4) Penyusunan Dokumen Promosi PSE Provinsi untuk Kegiatan Promosi di Pusat;

5) Monitoring dan Evaluasi.

4.2.3 Kabupaten

1) Orientasi dan Workshop Kabupaten;

2) Pembinaan Pembentukan Panitia Pengadaan dan Finalisasi Dokumen Seleksi LKD;

3) Pembinaan dan Pengendalian Proses Seleksi LKD;

4) Pendampingan Pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (RPPK), dan Pelatihan Administrasi dan Teknis kepada LKD;

5) Pembinaan Pelaksanaan Pencairan Keuangan, Pembangunan Infrastruktur, dan Partisipasi Masyarakat;

6) Evaluasi Pencapaian Tahunan (Tn) PSE Kabupaten serta Penetapan Strategi dan Kegiatan Tahun Berikutnya (Tn+1) PSE Kabupaten;

7) Forum Konsultasi II, Sosialisasi Evaluasi Pencapaian Tahunan (Tn), dan Kesepakatan atas Evaluasi Tahunan (Tn);

8) Dukungan Alokasi Pendanaan Daerah;

9) Kaitan kegiatan KSK dengan Usulan PIK;

10) Pola Pelaksanaan Program Tahun Berikutnya (Tn+1);

11) Penyusunan Draft MPK Tahun Berikutnya (Tn+1);

12) Forum Konsultasi III, Pembahasan dan Kesepakatan Materi MPK Tahun Berikutnya (Tn+1);

13) Kesepakatan atas MPK Tahun Berikutnya (Tn+1);

14) Penyusunan Dokumen Promosi PSE Kabupaten untuk Kegiatan Promosi di Provinsi;

15) Finalisasi Dokumen MPK dan Tata Laksana Tahun Berikutnya (Tn+1);

16) Penyusunan Dokumen Penganggaran.

4.2.4 Kecamatan

1) Sosialisasi Kecamatan;

2) Pembentukan Panitia Seleksi LKD Lingkup Kecamatan dan KSK;

3) Finalisasi Dokumen Seleksi LKD Lingkup Kecamatan dan KSK;

4) Proses Seleksi LKD Lingkup Kecamatan dan KSK;

5) Penetapan LKD Terpilih Lingkup Kecamatan dan KSK;

6) Penandatanganan Kontrak (Surat Penunjukan Pelaksana Pekerjaan – SP3) lingkup kecamatan dan KSK;

7) Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak (RPPK);

8) Pelatihan Administrasi dan Teknis LKD;

9) Supervisi Pelaksanaan Langsung: Teknis Konstruksi, Tahapan Pembayaran, dan Sertifikasi Bulanan;

10) Evaluasi Renstra Kecamatan dan Pelaksanaan Fisik Tahunan;

11) Proses Penyusunan PIK Tahun Berikutnya (Tn+1);

12) Penyusunan Draft PIK Tahun Berikutnya (Tn+1);

13) Pra-Musrenbang Kecamatan, Pembahasan PIK Tahun Berikutnya (Tn+1) dan Kesepakatan atas PIK Tahun Berikutnya (Tn+1);

14) Serah Terima dari LKD ke PPK;

15) Penyusunan DED, RAB, dan OM, serta Rencana Pemaketan Kegiatan;

16) Konfirmasi Hasil Investigasi Teknis dan Verifikasi Hasil Identifikasi Kemampuan LKD;

17) Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD Kegiatan Tahun Berikutnya (Tn+1);

18) Penyusunan Bahan Pengadaan Jasa LKD.

4.2.5 Desa

1) Sosialisasi Desa;

2) Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi Fisik dan On the Job Training (OJT);

3) Pembentukan KPP;

4) Pelatihan KPP;

5) Serah Terima Prasarana dari Pemda ke Desa dan Masyarakat (KPP);

6) Sosialisasi Hasil Pra-Musrenbang Kecamatan di Desa;

7) Survei dan Investigasi Teknis Sarana dan Prasarana serta Identifikasi LKD;

8) Penunjukan Wakil Desa dan KDS dalam Forum Kesepakatan Paket dan Calon LKD;

9) Sosialisasi Hasil Forum Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD di Desa.

4.3 Publikasi

Publikasi dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang gambaran kegiatan dan ketentuan-ketentuan pelaksanaan PNPM-PISEW kepada publik (public campaign) yang tercakup dalam keseluruhan tahapan, dilakukan dalam bentuk forum, media cetak dan elektronik, dan sebagainya.

4.4 Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-PISEW memiliki sistem pemantauan dan evaluasi internal dan eksternal. Proses pemantauan dan evaluasi ini dilakukan mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga tahap penyiapan keberlanjutan program. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi ini dilakukan untuk menghindari kegagalan kegiatan dengan melakukan kontrol kesesuaian penggunaan sumberdaya, pilihan cara, dan menjaga kinerja antar pihak yang terkait.

4.4.1 Pemantauan

1) Pemantauan Internal

Tingkatan

Cakupan Kegiatan

Pusat

§ Pengelolaan dan pengendalian pelaksanaan program di setiap tingkatan

§ Pencapaian indikator pelaksanaan kegiatan

§ Pencapaian indikator keberhasilan

§ Keberhasilan pelaksanaan kegiatan pengguliran dana Kredit Mikro Perdesaan

§ Dukungan pelatihan, bantuan teknis dan public campaign

Provinsi

§ Pengendalian pelaksanaan program di tingkat kabupaten

§ Pencapaian kebijakan PSE Provinsi

§ Efektivitas kelembagaan promosi KSK

Kabupaten

§ Pengendalian pelaksanaan program di tingkat kecamatan dan desa

§ Pencapaian kebijakan dan sasaran PSE Kabupaten

§ Penilaian kegiatan tahunan KSK dan MPK

§ Efektifitas dokumen perencanaan PSE Kabupaten dan Renstra Kecamatan

Tingkatan

Cakupan Kegiatan

Kecamatan

§ Koordinasi pelaksanaan kegiatan program antar desa

§ Proses partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan

§ Penilaian kegiatan tahunan PIK

§ Penilaian kegiatan tahunan Kredit Mikro Perdesaan

§ Kelembagaan LPKM, KDS, LKD, dan KPP

§ Tingkat keswadayaan masyarakat

Desa

§ Koordinasi pelaksanaan kegiatan program di desa

§ Usulan kegiatan masyarakat melalui KDS

§ Pelaksanaan pengaadaan jasa LKD

§ Pelaksanaan fisik konstruksi oleh LKD

§ Kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan hasil prasarana

2) Pemantauan Eksternal

Pemantauan eksternal sebagai sarana untuk melakukan kontrol, sehingga diharapkan dapat diperoleh input bagi perbaikan PNPM-PISEW dari pihak-pihak yang berada di luar struktur organisasi pengelolaan program. Pemantauan ini dapat dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, media masa, lembaga swasta, dan lain-lain.

4.4.2 Evaluasi

1) Evaluasi Internal

Kegiatan evaluasi dilakukan oleh Tim Koordinasi PNPM-PISEW mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, sampai dengan Pokja Kecamatan dan desa, untuk melihat sejauh mana keluaran kegiatan memberikan hasil, manfaat, dan dampak atas tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam program.

2) Evaluasi Eksternal

Kegiatan evaluasi program yang dilakukan oleh pihak-pihak di luar pengelola PNPM-PISEW. Kegiatan ini merupakan sarana untuk mengetahui sejauh mana program dapat memberikan hasil, manfaat, dan dampak kepada masyarakat dari perspektif pihak-pihak pengelolanya.

4.4.3 Pelaporan

Kegiatan pelaporan dibuat mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, provinsi sampai ke pusat. Pelaporan dilakukan baik secara rutin maupun berkala.

4.5 Pemanfaatan dan Keberlanjutan

4.5.1 Pemanfaatan

Pemanfaatan yang dimaksudkan dalam PNPM-PISEW terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu: i) pemanfaatan terhadap dokumen perencanaan yang telah disusun, dan ii) pemanfaatan terhadap infrastruktur yang sudah dibangun.

Dokumen perencanaan yang telah disusun di atas diharapkan dapat diinternalisasikan ke dalam proses perencanaan pembangunan daerah yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Optimalisasi pemanfaatan dan pengembangan infrastruktur yang sudah dibangun diharapkan dapat dilakukan oleh KPP pasca pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik.

4.5.2 Keberlanjutan

Kegiatan-kegiatan program diharapkan dapat terus dikembangkan lebih lanjut oleh pemerintah daerah dan masyarakat meskipun dukungan PNPM-PISEW telah berakhir. Maksud utama dari kegiatan ini pada intinya adalah mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk mempertahankan dan meningkatkan proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VPENDANAAN

5.1 Sumber Dana

Sumber dana berasal dari pemerintah (Rupiah Murni APBN, Pinjaman Luar Negeri, dan APBD) dan masyarakat (swasta dan swadaya masyarakat).

5.2 Pengelolaan Dana

Pengelolaan dari masing-masing sumber dana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Panduan Pelaksanaan.

5.3 Penyaluran Dana

Penyaluran dan pencairan dana dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 comments:

Post a Comment

 

Followers

PNPM PISEW Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template