Your Ad Here
Showing posts with label panduan pelaksanaan. Show all posts
Showing posts with label panduan pelaksanaan. Show all posts

Friday, January 29, 2010

Proses Penetapan KSK

Proses penetapan KSK juga menggunakan pedoman dan panduan yang telah terbit sebelumnya, yaitu:  a. Persiapan   b. Pengumpulan data  c. Analisis data  d. Penetapan prioritas komoditas unggulan  e. Penetapan ekonomi basis  f. Penetapan KSK   

Dalam pengembangan KSK langkah di atas ditindaklanjuti dengan tahapan berikut. a. Penyusunan kerangka ekonomi kabupaten  b. Penyusunan kerangka ekonomi KSK  c. Penyusunan program indikatif  d. Penyusunan kegiatan  e. Penetapan memorandum koordinatif.

Wednesday, January 27, 2010

Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)

KPP adalah organisasi yang terdiri dari unsur masyarakat desa yang melaksanakan dan memanfaatkan kegiatan pembangunan prasarana di wilayahnya. KPP dibentuk dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh FK. KPP disahkan oleh Kepala Desa atas sepengetahuan Camat.
Tugas Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)

Menyusun rencana kegiatan dan anggaran pemanfaatan dan pemeliharaan bersama-sama dengan FK, yang dituangkan dalam laporan perencanaan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur;
Mengendalikan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur sesuai prinsip pengelolaan PISEW.
Mengelola kontribusi dari pengguna serta bantuan pihak lain yang tidak mengikat dalam rangka mendukung pemeliharaan aset infrastruktur.
Menyampaikan laporan perkembangan fisik infrastruktur dalam musyawarah desa.

Wednesday, December 16, 2009

Kedudukan KSK Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional, Penataan Ruang Kawasan Strategis Provinsi, dan Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota.


Rencana umum tata ruang memiliki hirarki, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer dengan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang.


RPKSK dilaksanakan dengan memperhatikan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan sosialisasi rencana penataan ruang pada pemangku kepentingan. Penyebarluasan informasi penataan KSK kepada masyarakat diharapkan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.


Rencana Tata Ruang Wilayah terdiri dari Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang. Rencana Rinci Tata Ruang


Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Provinsi, Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten.

Rencana Rinci Tata Ruang disusun sebagai perangkat operasional Rencana Umum Tata Ruang. Rencana Rinci Tata Ruang disusun apabila Rencana Umum Tata Ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang; dan rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan. Atas dasar hal ini maka diperlukan Rencana Pengembangan KSK.

Thursday, September 17, 2009

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2005 – 2009 (Perpres 7/2005), terdapat 5 (lima) sasaran yang ingin dicapai dalam upaya menciptakan kesejahteraan rakyat yaitu: 1) mengurangi kemiskinan dan pengangguran; 2) berkurangnya kesenjangan antar wilayah dengan prioritas pada pembangunan wilayah perdesaan serta ketimpangan pembangunan wilayah; 3) meningkatnya kualitas manusia; 4) meningkatnya mutu lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam, dan; 5) meningkatnya dukungan infrastruktur yang ditunjukkan oleh kualitas dan kuantitas sarana penunjang pembangunan.

Terkait dengan pembangunan daerah, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi kendala dalam pencapaian sasaran diatas. Oleh karena itu, salah satu solusi yang harus ditempuh adalah melalui bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, baik melalui dana perimbangan,dana dekonsentrasi maupun tugas pembantuan. Salah satu program yang akan diluncurkan melalui pembantuan Pemeirntah kepada Pemeirntah Daerah adalah Regional Infrastructure for Social and Economic Development (RISE) atau Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah yang kemudian disingkat PISEW. Sesuai Loan Agreement No. IP.543, PISEW adalah sebuah program yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari P2D dan pilot project PKP2D serta penyesuaian terhadap berbagai isu dan kebijakan aktual yang berkembang saat ini, termasuk di dalamnya menjawab berbagai persoalan yang dihadapi oleh daerah dalam menyelenggaraan otonomi daerah. Instansi teknis yang terlibat dalam Program PISEW adalah Departemen Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai Executing Agency dan penangggung jawab pekerjaan program PISEW (PMU : Project Management Unit), Departemen Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah (Bangda) dan Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) sebagai PIU (Project Implementation Unit), yang akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi ketimpangan antar-wilayah melalui Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat. Intervensi yang akan dilakukan adalah penyediaan bantuan teknis dan pemberian bantuan stimulus infrastruktur sosial dan ekonomi dasar yang dianggap akan dapat mendukung upaya pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, melalui mekanisme yang partisipatif dan sinkron dengan sistem perencanaan pembangunan yang ada. Selain itu, dalam PISEW juga dilakukan penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.
 

Followers

PNPM PISEW Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template