Your Ad Here

Wednesday, December 16, 2009

Kedudukan KSK Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional, Penataan Ruang Kawasan Strategis Provinsi, dan Penataan Ruang Kawasan Strategis Kabupaten/Kota.


Rencana umum tata ruang memiliki hirarki, yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten. Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer dengan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Pengaturan penataan ruang dilakukan melalui penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang termasuk pedoman bidang penataan ruang.


RPKSK dilaksanakan dengan memperhatikan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan sosialisasi rencana penataan ruang pada pemangku kepentingan. Penyebarluasan informasi penataan KSK kepada masyarakat diharapkan pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.


Rencana Tata Ruang Wilayah terdiri dari Rencana Umum Tata Ruang dan Rencana Rinci Tata Ruang. Rencana Rinci Tata Ruang


Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Provinsi, Rencana Rinci Tata Ruang Kabupaten dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten.

Rencana Rinci Tata Ruang disusun sebagai perangkat operasional Rencana Umum Tata Ruang. Rencana Rinci Tata Ruang disusun apabila Rencana Umum Tata Ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang; dan rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan. Atas dasar hal ini maka diperlukan Rencana Pengembangan KSK.
 

Followers

PNPM PISEW Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template