Terkait dengan pembangunan daerah, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi kendala dalam pencapaian sasaran diatas. Oleh karena itu, salah satu solusi yang harus ditempuh adalah melalui bantuan pendanaan dari pemerintah pusat, baik melalui dana perimbangan,dana dekonsentrasi maupun tugas pembantuan. Salah satu program yang akan diluncurkan melalui pembantuan Pemeirntah kepada Pemeirntah Daerah adalah Regional Infrastructure for Social and Economic Development (RISE) atau Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah yang kemudian disingkat PISEW. Sesuai Loan Agreement No. IP.543, PISEW adalah sebuah program yang merupakan kelanjutan dan penyempurnaan dari P2D dan pilot project PKP2D serta penyesuaian terhadap berbagai isu dan kebijakan aktual yang berkembang saat ini, termasuk di dalamnya menjawab berbagai persoalan yang dihadapi oleh daerah dalam menyelenggaraan otonomi daerah. Instansi teknis yang terlibat dalam Program PISEW adalah Departemen Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya sebagai Executing Agency dan penangggung jawab pekerjaan program PISEW (PMU : Project Management Unit), Departemen Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah (Bangda) dan Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) sebagai PIU (Project Implementation Unit), yang akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.
Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi ketimpangan antar-wilayah melalui Pengembangan Sosial Ekonomi Masyarakat. Intervensi yang akan dilakukan adalah penyediaan bantuan teknis dan pemberian bantuan stimulus infrastruktur sosial dan ekonomi dasar yang dianggap akan dapat mendukung upaya pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat, melalui mekanisme yang partisipatif dan sinkron dengan sistem perencanaan pembangunan yang ada. Selain itu, dalam PISEW juga dilakukan penguatan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.
0 comments:
Post a Comment