Your Ad Here

Wednesday, January 27, 2010

Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)

KPP adalah organisasi yang terdiri dari unsur masyarakat desa yang melaksanakan dan memanfaatkan kegiatan pembangunan prasarana di wilayahnya. KPP dibentuk dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh FK. KPP disahkan oleh Kepala Desa atas sepengetahuan Camat.
Tugas Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)

Menyusun rencana kegiatan dan anggaran pemanfaatan dan pemeliharaan bersama-sama dengan FK, yang dituangkan dalam laporan perencanaan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur;
Mengendalikan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur sesuai prinsip pengelolaan PISEW.
Mengelola kontribusi dari pengguna serta bantuan pihak lain yang tidak mengikat dalam rangka mendukung pemeliharaan aset infrastruktur.
Menyampaikan laporan perkembangan fisik infrastruktur dalam musyawarah desa.

0 comments:

Post a Comment

 

Followers

PNPM PISEW Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template