Tugas Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)
Menyusun rencana kegiatan dan anggaran pemanfaatan dan pemeliharaan bersama-sama dengan FK, yang dituangkan dalam laporan perencanaan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur;
Mengendalikan pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur sesuai prinsip pengelolaan PISEW.
Mengelola kontribusi dari pengguna serta bantuan pihak lain yang tidak mengikat dalam rangka mendukung pemeliharaan aset infrastruktur.
Menyampaikan laporan perkembangan fisik infrastruktur dalam musyawarah desa.
0 comments:
Post a Comment