Your Ad Here

Wednesday, August 4, 2010

Penerima Manfaat

Penerima manfaat (beneficiaries) dari PNPM-PISEW diharapkan dapat mencakup:

1) Masyarakat Desa secara umum;

2) Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), seperti karang taruna, kelompok Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan KUM seperti kelompok tani dan kelompok lainnya yang mempunyai potensi usaha di desa;

3) Pemerintah daerah kabupaten, kecamatan, dan pemerintah desa terkait.

1.4. Komponen

1.4.1. Pembangunan Infrastruktur Dasar Perdesaan Skala Kecil

Pembangunan infrastruktur dasar perdesaan skala kecil yang dimaksud, terbagi atas 6 (enam) kategori sebagai berikut :

1) Infrastruktur Transportasi

Termasuk di dalamnya adalah jalan, jembatan, tambatan perahu, dan komponen terkait;

2) Peningkatan Produksi Pertanian

Termasuk di dalamnya adalah irigasi tersier;

3) Peningkatan Pemasaran Pertanian

Termasuk di dalamnya adalah pasar desa, gudang produksi, dan lantai jemur;

4) Air Bersih dan Sanitasi Lingkungan

Untuk Air Bersih, termasuk di dalamnya adalah perpipaan, bak penampungan air bersih, sumur pompa tangan, dan hidran umum; sedangkan untuk Sanitasi, termasuk di dalamnya adalah kamar mandi umum (prasarana mandi, cuci, dan kakus – MCK) dan drainase;

5) Pendidikan

Termasuk di dalamnya adalah :

a) Rehabilitasi gedung sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, termasuk fasilitas pendukung seperti kamar mandi/water closet (WC);

b) Pengadaan sarana pendukung kelas seperti meja belajar, kursi, dan papan tulis, tetapi tidak termasuk buku-buku pelajaran sekolah;

6) Kesehatan

Termasuk di dalamnya adalah :

a) Rehabilitasi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) (perawatan dan non perawatan);

b) Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu);

c) Pembangunan dan Rehabilitasi Pos Kesehatan Desa (Poskesdes);

d) Pembangunan dan Rehabilitasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).

Obat-obatan dan peralatan medis (medical equipment) tidak termasuk dalam komponen kesehatan untuk dibiayai melalui PNPM-PISEW.

1.4.2. Proyek Pilot Kredit Mikro Perdesaan

Kredit Mikro Perdesaan ditujukan untuk memperkuat dan mempercepat pertumbuhan kegiatan ekonomi masyarakat perdesaan, yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai pada Tahun Anggaran (TA) 2010 dalam bentuk proyek pilot (pilot project). Untuk itu perlu dipersiapkan organisasi dan tata laksana terkait di TA 2009.

1.4.3 Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Lokal, Fasilitator, dan Masyarakat

Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah lokal, fasilitator, dan masyarakat tersebut dilakukan melalui :

· Workshop/seminar dan forum diskusi;

· Pelatihan (training).

1.5. Lokasi PNPM-PISEW

Lokasi PNPM-PISEW ditetapkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri yang meliputi 9 Provinsi, 32 Kabupaten, 237 Kecamatan seperti dapat dilihat pada Tabel 1.1 di berikut ini :


BAB II

STRATEGI DAN PRINSIP DASAR

2.1 Strategi

1) Sinkronisasi antara kebijakan umum dan program pembangunan daerah dilaksanakan pada tahap perencanaan yang terwujud dalam Kesepakatan Prioritas Kebijakan Bidang Sosial dan Ekonomi Kabupaten sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan yang partisipatif dan aspiratif terhadap kebutuhan masyarakat.

2) Pengurangan kesenjangan antarwilayah dilakukan melalui penetapan dan pengembangan KSK.

3) Penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan sosial ekonomi dilakukan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan, sampai dengan tahap evaluasi. Penguatan dilakukan dengan pendekatan kemitraan yang melibatkan seluruh pelaku pembangunan (stakeholders) melalui serangkaian pelatihan dan pendampingan (technical assistances).

4) Penguatan jaringan antar pelaku pembangunan dilakukan dengan membangun kepedulian dan pelibatan aktif dari masyarakat pelaku pembangunan melalui serangkaian workshop/seminar dan forum diskusi.

5) Perencanaan pembangunan wilayah yang terintegrasi (integrated regional planning), dimana berbagai kepentingan dari berbagai sektor dapat dengan optimal terakomodasi, melalui pendampingan, workshop/seminar, dan forum diskusi.

2.2 Prinsip Dasar

1) Transparan dan akuntabel

Pengelolaan/manajemen pada setiap unit terkait dengan pelaksanaan PNPM-PISEW, baik unit pengelolaan pada pemerintah daerah maupun masyarakat (LKD), dilakukan dengan terbuka (transparan) dalam proses pengambilan keputusan pada setiap forum diskusi.

Pada akhirnya setiap pengelolaan dan keputusan tersebut, termasuk oleh masyarakat (LKD), yang kemudian dilaksanakan, harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Demokratis

Proses pengambilan keputusan diarahkan untuk dilakukan melalui prinsip-prinsip demokrasi. Musyawarah untuk mencapai mufakat dilakukan dengan memperhatikan keterwakilan para pihak. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting) oleh wakil-wakil para pihak secara proporsional.

3) Partisipatif

Partisipasi masyarakat dilakukan pada setiap tahapan proses pembangunan. Penguatan partisipasi masyarakat dilakukan oleh fasilitator melalui pendampingan sehingga para fasilitator perlu secara arif mendorong peran aktif masyarakat dan menjaga agar proses pendampingan tidak sampai ke tahap intervensi dimana peran masyarakat tergantikan oleh fasilitator.

Aparatur pemerintah daerah perlu menjaga keberlanjutan proses pelibatan aktif masyarakat dan melembagakan (institutionalization) proses tersebut dalam proses pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4) Kesetaraan gender

Prinsip kesetaraan gender dimana laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat di setiap tahapan kegiatan harus dijamin pelaksanaannya oleh masing-masing penanggung jawab kegiatan di setiap tingkat pemerintahan daerah. Namun demikian penerapan prinsip ini perlu dilakukan dengan arif dan tidak diterjemahkan secara sempit, terbatas pada proporsi keterlibatan perempuan.

5) Kolaboratif

Pelaksanaaan PNPM-PISEW diarahkan untuk berkolaborasi, selain dengan program pembangunan sektor daerah juga dengan program-program sejenis lainnya dalam satu kerangka tujuan, yaitu pembangunan wilayah (regional development).

6) Berkelanjutan

Penyusunan kegiatan dalam PNPM-PISEW harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan hidup sehingga tujuan kegiatan secara jangka panjang dan berkelanjutan dapat tercapai secara optimal. Selain itu proses penyusunan desain kegiatan perlu memperhatikan tahap pasca pelaksanaan, meliputi kegiatan pemanfaatan dan pemeliharaan (operation and maintenance (OM)), termasuk organisasi pelaksana OM tersebut.

BAB III

ORGANISASI

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat–PISEW memiliki beberapa komponen kegiatan yang merupakan sebagian dari tugas pokok dan fungsi beberapa institusi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, sehingga organisasi pelaksana PNPM-PISEW mengandung unsur-unsur instansi pemerintah terkait tersebut. Selain itu, memperhatikan prinsip dasar partisipatif, terdapat juga unsur masyarakat dalam organisasi PNPM-PISEW, terutama dalam organisasi tingkat unit pelaksana.

Dalam pelaksanaan program ini, Pemerintah melalui fasilitator/konsultan memberikan bantuan teknis kepada masyarakat dan daerah.

Secara umum, seperti tergambar pada Gambar­­­­ 3.1, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi memberikan pembinaan dalam bentuk kegiatan supervisi dan pemantauan, sedangkan Pemerintah Kabupaten melakukan pengelolaan dan pengendalian. Pada akhirnya, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, dengan masyarakat yang berpartisipasi aktif, bersama-sama melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan.

3.1 Pusat

3.1.1 Tim Koordinasi

Tim Koordinasi Pengelolaan PNPM-PISEW Tingkat Pusat (disingkat Tim Koordinasi PNPM-PISEW Pusat) terdiri dari unsur-unsur Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Kesehatan, Departemen Pendidikan Nasional, dan Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam struktur organisasi PNPM-PISEW, Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bertindak selaku koordinator (Coordinating Agency).

3.1.2 Sekretariat PNPM-PISEW Nasional

Tim Koordinasi PNPM-PISEW Pusat membentuk Sekretariat PNPM-PISEW Nasional yang berkedudukan di Bappenas. Anggota Sekretariat PNPM-PISEW Nasional berasal dari beberapa pejabat instansi anggota Tim Koordinasi PNPM-PISEW Pusat.

Sekretariat PNPM-PISEW Nasional memiliki tim konsultan yang membantu sekretariat dalam memberikan dukungan kepada Tim Koordinasi PNPM-PISEW Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten melalui bantuan koordinasi dan teknis. Konsultan tersebut kemudian dikenal dengan Konsultan Pendukung Tim Koordinasi Pusat (KPTKP).

3.1.3 Executing Agency

Executing Agency PNPM-PISEW adalah Direktorat Jenderal Cipta Karya (Ditjen Cipta Karya) Departemen Pekerjaan Umum yang bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program.


3.1.4 Project Management Unit (PMU) dan Project Implementation Unit (PIU)

Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum selaku Executing Agency membentuk PMU. Dalam melaksanakan fungsinya, PMU dibantu oleh tiga PIU yang masing-masing berkedudukan di Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD), serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bangda) Departemen Dalam Negeri.

Project Management Unit (PMU) dan Project Implementation Unit (PIU), masing-masing memiliki tim konsultan yang membantu pelaksanaan tupoksi PMU dan PIU dalam memberikan bantuan koordinasi dan teknis kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Masyarakat yang terdiri dari : (i) Konsultan Manajemen dan Advisori Pusat (KMAP), dan (ii) Konsultan Manajemen dan Advisori Wilayah (KMAW). Khusus untuk PIU di Ditjen PMD, Departemen Dalam Negeri akan dibantu oleh Konsultan Pelatihan dan Public Campaign.

Departemen terkait sesuai dengan tupoksinya, dapat melakukan komunikasi dan koordinasi langsung dengan tim koordinasi di daerah terkait dengan teknis pelaksanaan komponen-komponen dalam PNPM-PISEW.

3.2 Provinsi

3.2.1 Tim Koordinasi

Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dengan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi sebagai Ketua Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi. Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi beranggotakan :

§ Asisten Sekretariat Pemerintah Provinsi Bidang Ekonomi dan Pembangunan;

§ Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat;

§ Dinas Pekerjaan Umum;

§ Dinas Pertanian;

§ Dinas Kesehatan;

§ Dinas Pendidikan;

§ Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan;

§ Badan/Dinas/Kantor terkait.

3.2.2 Sekretariat PNPM-PISEW Provinsi

Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi membentuk Sekretariat PNPM-PISEW Provinsi yang berkedudukan di Bappeda Provinsi dengan keanggotaan terdiri dari pejabat/staf yang mewakili instansi anggota Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi.

Sekretariat PNPM-PISEW Provinsi memiliki tim konsultan yang membantu sekretariat dalam memberikan bantuan kepada Tim Koordinasi PNPM-PISEW Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa, serta masyarakat melalui bantuan koordinasi dan teknis. Tim konsultan tersebut terdiri dari: (i) Konsultan Manajemen Provinsi (KMP), dan (ii) Konsultan Manajemen Teknik (KMT).

3.3 Kabupaten

3.3.1 Tim Koordinasi

Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan Kepala Bappeda Kabupaten sebagai Ketua Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten. Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten beranggotakan :

§ Asisten Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bidang Ekonomi dan Pembangunan;

§ Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat;

§ Dinas Pekerjaan Umum;

§ Dinas Pertanian;

§ Dinas Kesehatan;

§ Dinas Pendidikan;

§ Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);

§ Camat;

§ Badan/Dinas/Kantor terkait.

3.3.2 Sekretariat PNPM-PISEW Kabupaten

Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten membentuk Sekretariat PNPM-PISEW Kabupaten yang berkedudukan di Bappeda Kabupaten dengan keanggotaan terdiri dari pejabat/staf yang mewakili instansi anggota Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten.

Sekretariat PNPM-PISEW Kabupaten memiliki Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) yang membantu sekretariat dalam memberikan bantuan kepada Tim Koordinasi PNPM-PISEW Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa, serta Masyarakat melalui bantuan koordinasi dan teknis.

3.3.3 Satuan Kerja (Satker) Kabupaten

Satuan Kerja (Satker) meliputi:

§ Kepala Satker;

§ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kabupaten dan PPK Kecamatan;

§ Bendahara;

§ Penguji Surat Perintah Pembayaran (SPP)/Penerbit Surat Perintah Membayar (SPM)

Untuk pengelolaan pembangunan infrastruktur PNPM-PISEW dibentuk Satker yang personilnya diusulkan oleh Bupati dan berasal dari Dinas Ke-Ciptakarya-an di Kabupaten dan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum.

Selanjutnya, dalam pengelolaan Kredit Mikro Perdesaan dibentuk Satker yang personilnya diusulkan oleh Bupati dan berasal dari Badan/Dinas/Kantor Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

3.4 Kecamatan

3.4.1 Kelompok Kerja (Pokja) Kecamatan

Di kecamatan dibentuk Pokja Kecamatan yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati yang terdiri dari Camat sebagai ketua dan keanggotaannya meliputi perwakilan dari instansi terkait di kecamatan, Kepala Desa (Kades) dan/atau perwakilan desa, perwakilan dari kelompok perempuan, dan perwakilan dari LKD setempat. Pokja Kecamatan akan memperoleh bantuan teknis dari PIU Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum melalui KMT oleh Tim Teknis Lapangan (TTL) yang terdiri dari Fasilitator Kecamatan (FK) dan Tenaga Teknis Lapangan (Ttl).

3.4.2 Lembaga Pemberdayaan Kredit Mikro (LPKM)

Pada kecamatan terpilih di tiap-tiap kabupaten akan diseleksi lembaga-lembaga pemberdayaan yang terkait dengan kredit mikro sebagai pelaksana kegiatan proyek pilot Kredit Mikro Perdesaan. Pada kecamatan terpilih yang belum memiliki lembaga pemberdayaan yang terkait dengan kredit mikro, akan dibentuk LPKM.

Lembaga tersebut akan mendapat bantuan teknis dari PIU Ditjen PMD Departemen Dalam Negeri melalui Konsultan Kredit Mikro (KKM) oleh Fasilitator Kredit Mikro (FKM).

Kriteria dan mekanisme pemilihan serta pembentukan LPKM akan ditentukan kemudian.

3.5 Desa

Kepala Desa (Kades) memfasilitasi pembentukan KDS pada tahap perencanaan, mengkoordinasikan LKD pada tahap pelaksanaan, serta memfasilitasi pembentukan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) pada tahap pasca pelaksanaan. Kepala Desa akan memperoleh dukungan teknis dari Pemerintah Kabupaten melalui Fasilitator Desa (FD).

Pada desa yang kecamatannya menjadi proyek pilot Kredit Mikro Perdesaan, pelaksanaannya melibatkan KUM yang menjadi sasaran penerima manfaat.

3.6 Masyarakat

3.6.1. Kelompok Diskusi Sektor (KDS)

Kelompok Diskusi Sektor (KDS) dibentuk berdasarkan potensi unggulan dan kondisi geografis hamparan kecamatan. Kelompok Diskusi Sektor (KDS) dapat meliputi hanya satu desa atau lebih dari satu desa. Pembentukan KDS dilakukan oleh Pokja Kecamatan dan TTL setelah terlebih dahulu melakukan analisa potensi unggulan dan kondisi geografis kecamatan.

3.6.2. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah lembaga kemasyarakatan yang sudah ada dan diakui keberadaannya oleh masyarakat desa dan pemerintahan desa, seperti Kelompok Perkumpulan Petani Pengguna Air (P3A), Karang Taruna, PKK, Remaja Masjid, Remaja Gereja, dan sebagainya. Setiap LKD harus mempunyai struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Bendahara, Sekretaris, Tenaga Teknis, dan anggota. Organisasi tersebut terdiri dari 5 orang anggota dengan minimal satu anggotanya adalah perempuan dan/atau perwakilan dari unsur minoritas di desa.

3.6.3. Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)

Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) adalah organisasi masyarakat desa yang memanfaatkan dan memelihara hasil-hasil kegiatan pembangunan prasarana di wilayahnya. Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dibentuk melalui musyawarah desa yang difasilitasi oleh FK dan Fasilitator Desa (FD), dan disahkan oleh Kades.

3.6.4 Kelompok Usaha Mikro (KUM)

Kelompok Usaha Mikro (KUM) adalah kelompok usaha mikro masyarakat yang ada di perdesaan dan memenuhi kriteria kelayakan usaha serta mampu membangun dana bersama dalam kelompok.


0 comments:

Post a Comment

 

Followers

PNPM PISEW Copyright © 2009 Blogger Template Designed by Bie Blogger Template