TAHAP PERENCANAAN TINGKAT KECAMATAN
Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun produk perencanaan tingkat kecamatan secara sistematis melalui kelompok diskusi sektor yang menghasilkan produk perencanaan yang disebut dengan Rencana Strategis Kecamatan ( Renstra Kecamatan). Setelah melalui kegiatan berupa sinkronisasi dan analisis memakai mekanisme forum-forum yang disbut dengan pra- musrenbang maka dihasilkan dokumen perencanaan Program Inventasi Kecamatan(PIK).
Akhirnya pada tahap perencanaan ini akan didapatkan kesepakatan atas paket dan calon LKD yang akan melaksanakan pembangunan fisik di tahun berikutnya, semuanya mengikuti prinsip musyawarah.
Produk-produk perencanaan di tingkat Kecamatan terdiri atas :
1. Pembentukan Tim Pokja Kecamatan dan Persiapan Calon Peserta Pelatihan Provinsi
2. Persiapan Sosialisasi Kecamatan
3. Musrenbang Kecamatan #1Sosialisasi Kecamatan (asumsi Σ kec 15 @ 2 kec/hari)
4. Analisis Potensi Pengembangan Kecamatan dan Kelompok Diskusi Sektor (KDS)
5. Penyusunan Profil PSE Kecamatan
6. Pelatihan Kader Pembangunan Desa (KPD)
7. Diskusi Antar KDS dan Desa
8. Perumusan Rencana Strategis Kecamatan (Renstra Kecamatan)
9. Penyusunan Draft Dokumen Renstra Kecamatan
10. Musrenbang Kecamatan #2; Kesepakatan atas Renstra Kecamatan
11. Finalisasi Dokumen Renstra Kecamatan
12. Sinkronisasi Antar Kegiatan dan Sumber Pendanaan
13. Analisis dan Penetapan Prioritas Kegiatan Jangka Menengah dan Tahunan (T)
14. Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Tahunan (PIK)
15. Musrenbang Kecamatan #3; Kesepakatan atas PIK 5 tahun dan Tahun Pertama (T)
16. Finalisasi Dokumen PIK
17. Penyusunan DED-RAB dan Pemaketan Prasarana Tahunan (T)
18. Penyusunan Dokumen Resume Rencana Pelaksanaan Tahun (T)
19. Musrenbang Kecamatan #4; Kesepakatan atas Paket dan Calon LKD Kegiatan Tahun (T)
20. Penyiapan Bahan Pengadaan Jasa LKD
0 comments:
Post a Comment